Sementara itu Ginandjar Kartasasmita (1996:342) menyebutkan bahwa desentralisasi pada dasarnya adalah penataan mekanisme pengelolaan kebijaksanaan dengan kewenangan yang lebih besar diberikan kepada daerah agar penyelenggaraan. Menurutnya desentralisasi dibagi atas functional and areal decentralization5. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. (2) Kata perintah kepada pembentuk UU (Presiden dan DPR) untuk mengatur desentralisasi teritorial dalam suatu UU organik, mengandung makna bahwa keberadaan daerah-daerah otonom harus dilembagakan secara formal dalam suatu aturan hukum, sebagaidesentralisasi teritorial (Ratnawati, 2010). 2. Konsep Desentralisasi Konsep desentralisasi yang diberlakukan di Indonesia telah memberikan implikasi yang sangat mendasar terutama menyangkut kebijakan fiskal dan kebijakan administrasi negara. Di mana pemerintah diwajibkan melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentralisasi di bidang ketatanegaraan. Sentralisasi dan desentralisasi selalu bergerak dari satu titik pendulum ke titik pendulum yang lain. Desentralisasi. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap. Menurut Van Der Pot desentralisasi terbagi dalam desentralisasi teritorial yakni menjelma dalam bentuk badan yang didasarkan pada wilayah (gebiedscorporaties), sedangkan desentralisasi fungsional menjelma dalam bentuk badan-badan yang didasarkan pada tujuan-tujuan tertentu (doelcorporaties). c. Sind (provinsi khalifah) Sind ( bahasa Sindh: سنڌ ) adalah sebuah divisi administratif Kekhalifahan Umayyah dan kemudian Kekhalifahan Abbasiyah di India pasca-klasik, dari. Asas desentralisasi itu sendiri memiliki tiga bentuk yaitu:22 a. Smith: 1985, Bagir Manan: 1999). 16 Dengan adanya desentralisasi organisasi. Halhal yang ternyata baik dapat diterapkan, hal-hal yang kurang baik dapat dilokalisasi/dibatasi pada suatu Daerah tertentu saja. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam. Dalam buku ini Smith membahasa konsep, tujuan, dan unsur-unsur dalam desntralisasi. Dalam otonomi daerah, terdapat dua nilai dasar, yaitu nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Merujuk pada pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen, NKRI terdiri dari daerah besar dan kecil atau dalam bahasa konstitusionalnya diartikan sebagai pemencaran kekuasan di lakukan melalui badan-badan publik satuan pemerintahan di daerah dalam wujud desentralisasi teritorial, yang mempunyai kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang mandiri. Adanya desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan; Keseimbangan dan kesesuaian kepentingan daerah mudah terganggu; Kemajuan daerah tidak merata. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat. Pertimbangan konvensional melihat desentralisasi dengan konsep administrasi dan masalah pemerintahan daerah diselesaikan dengan argumen teknis dan efisiensi kinerja. Keputusa Kurikulum dan Pengaruhnya dalam Pengembangan Kurikulum. Pada konteks negara kesatuan sendiri, asas desentralisasi ini bisa dikatakan sebagai suatu bentuk pemberian keleluasaan kepada daerah dengan tujuan untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Desentralisasi ketatanegaraan ini dibagi menjadi: Desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. BAB 11. A. d. Transfer/memberikan kewenangan dan tanggungjawab dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah tingkat yang lebih rendah di namakan dengan”desentralisasi”. Nilai dasar desentralisasi teritorial ini berdasarkan pada isi dan jiwa yang termaktub pada pasal 18 UUD NKRI tahun 1945. Berdasarkan ilustrasi tersebut, apa yang membedakan nilai unitaris dengan nilai dasar desentralisasi teritorial? * Tanyakan detil pertanyaan ; Ikuti2. Satuan otonomi teritorial merupakan satuan. Dekonsentrasi : Pendelegasian kewenangan sebagai fungsi-fungsi khususNilai Dasar Desentralisasi Teritorial yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang. untuk mengatur dan mengurus rumah tangga masing-masing daerah otonom. Dengan adanya desentralisasi teritorial, daerah otonom dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Penerapan asas desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua daerah. Baca Juga: Daerah-Daerah di Indonesia yang Diberikan Otonomi Khusus Nah, kali ini kita akan membahas mengenai desentralisasi, baik bentuk-bentuk dan juga fungsinya yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA. Strategi desentralisasi teritorial adalah merupakan strategi dimana pemerintahan municipio telah dialihkan statusnya menjadi badan otonomi daerah. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi. Smith menjelaskan bahwa konsep desentralisasi berkaitan dengan besaran pelimpahan kekuasaanDesentralisasi teritorial berarti pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada wilayah di dalam negara dan desentralisasi fungsional berarti pelimpahan wewenang kepada organisasi fungsional yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat. Di dalam desentralisasi semacam ini dikehendaki. Rondinelli mengakui keberagaman aspek tinjauan dari desentralisasi. Ia dapat diterjemahkan ke dalam sejumlah arti, tergantung pada konteks penggunaannya. Dari latar belakang tersebut, Knowledge Sector Initiative (KSI) melaksanakan diskusi virtual KSIxChange ke-35 yang bertemakan ‘Pentingnya Inovasi Kebijakan dalam Optimasi Potensi Daerah’ pada Kamis (26/8/2021). Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan. bukan desentralisasi teritorial semata,” tulis Soetandyo. Bentuk kedua dari desentralisasi teritorial adalah desentralisasi fiskal yang menyangkut “downward fiscal transfers, by which higher levels in a system cede influence over budgets and financial decisions to lower level” (Manor 1999: 9). Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. desentralisasi yang partisipatif, responsif dan akuntabel. June 2023. d. 1, JUNI 2006: 1-7 1 DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia) Irfan Ridwan. Sebagai tonggak awal peraturan perundangan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengatur mengenai keberadaan Komite Nasional Daerah adalah. Dari pengamatan saya tersebut diatas, otonomi daerah yang diharapkan menuju masyarakat yang sejahtera dan dapat mengentaskan kemiskinan saya kira masih jauh sekali untuk dicapai, elit pusat dan. Van Der Pot membedakan desentralisasi teritorial dan yang didasarkan pada wilayah (gebeidcorporatie), berbentuk “otonomi” dan “tugas pembantuan”. Desentralisasi adalah kebijakan pelimpahan wewenang kepada unit-unit pemerintahan di bawahnya. Desentralisasi kewenangan itu dapat dilakukan pemerintah pusat dalam beberapa bentuk yaitu: desentralisasi teritorial, desentralisasi fungsional dan desentralisasi administratif. Desentralisasi Fiskal Terminologi desentralisasi ternyata tidak hanya memiliki satu makna. Prinsip otonomi daerah yang dijalankan oleh pemerintahan daerah tidak hanya sampai pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota saja, tetapi diterapkan juga. Prinsip desentralisasi teritorial Wilayah Negara Republik Indonesia akan dibagi-bagi dalam satuan-satuan pemerintahan yang tersusun dalam daerah besar dan kecil (grondgebeid). Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Ruiter mengungkapkan bahwa menurut pendapat umum desentralisasi terjadi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu desentralisasi teritorial dan fungsional, yang dijabarkan sebagai berikut: “Desentralisasi teritorial adalah memberi kepada kelompok yang mempunyai batas-batas teritorial suatu organisasi tersendiri, dengan demikian memberi. Menurut UU No. Perintah kepada pembentuk undang-undangOleh karena itu desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana dirumuskan dalam UU No. 1999, World Bank (1999) Crook & Mannor (1998): Desentralisasi disebut sebagai pengalihan kekuasaan dari pemerintah pusat ke tingkat yang lebih rendah dalam politik-administratif dan teritorial hierarki (Crook dan Manor 1998, Agrawal dan Ribot 1999). Rondinelli mengakui keberagaman aspek tinjauan dari desentralisasi. 3 Pasal 3 KHL 1982. ". Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politikdesentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. 10, No. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial Yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. By Evitasari Posted on May 30, 2023. ISBN: 978-623-8196-05-0. 7 Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia) Irfan Ridwan Maksum Departemen Administrasi Negara, FISIP, Universitas Indonesia, Depok. bukan desentralisasi teritorial semata,” tulis Soetandyo Wignjosoebroto dalam Desentralisasi dalam Tata Pemerintahan Kolonial. Desentralisasi pemerintahan memiliki aspek politik dan administratif. PEMBAHASAN. Desntralisasi Teritorial. 1. Sifat wewenang sa- tuan pemerintahan teritorial dekon-sentrasi adalah delegasi atau mandat. Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan. Desentralisasi teritorial mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang menerima penyerahan. Desentralisasi dan Otonomi Daerah Sejalan dengan pertumbuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, desentralisasi dan otonomi daerah secara terus menerus mengalami perkembangan. Karakter fungsi adalah utama dalam desentralisasi fungsional, sehingga masyarakat yang menerima. Lembaga otonom tersebut terdiri dari organ politik dan birokrasi (lokal) yang terlepas dari lembaga dari desentralisasi teritorial karena wewenang yang diembannya adalah penyerahan dari Pemerintah pula. Otonomi daerah sendiri merupakan hak, wewenang, dan kewaiban daerah otonomi untuk mengarur dan mengurus sendiri pemerintahannya. Collection Location: Perpustakaan Bina Pemerintahan Desa: Edition: Cet. Desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dan kewenangan, b. Pengertian desentralisasi merujuk pada restrukturisasi atau reorganisasi wewenang sehingga. agar. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Menurut RDH Koesoemahatmadja, dalam penjelasannya kemudian membagi desentralisasi dalam arti ketatanegaraan terdiri dari: 7. Halaman selanjutnya . Bentuk ini identik dengan desentralisasi teritorial atau yang oleh pakar lain disebut desentralisasi politik. Tujuan. Selain otonomi daerah, sistem lainnya adalah desentralisasi. Dennis A. Meskipun demikian, demi. Mengenai perbedaan antara functional and areal decentralization, Nugraha, dkk menulis bahwa: ”Desentralisasi teritorial berarti pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepadayangdibentuk baik berdasarkan teritorial maupun fungsi pemerintahan tertentu. Oleh karena itu, Indonesia menerapkan sistem desentralisasi yang mengakibatkan pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial; Menurut isi dan jiwa dari pasal 18 UUD 1945 pemerintah diwajibkan dalam melaksanakan politik desentralisasi dan juga dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Dimensi ini bersumber dari isi dan jiwa yang tercantum pada pasal 18 UUD NKRI tahun 1945. A A A. Penyerahan urusan atau tugas kewenangan dari pusat kepada kepala daerah yang didasarkan pada faktor nyata daerah tersebut, kebutuhan dan kemampuan dari daerah atau pemerintah pusat, serta pertumbuhan masyarakat yang terjadi di daerah merupakan bentuk sistem. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh. See full list on jurnalponsel. dari daerah otonom tertentu akibat dari desentralisasi teritorial. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial. Desentralisasi adalah salah satu unsur penting dalam pemerintahan. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. Sedangkan devolusi dimaknai sebagai desentralisasi dalam arti sempit. Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, arti desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Tahun 2001 Negera Republik Indonesia telah memasuki era Otonomi Daerah. dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial . b. A. Sehingga akan menyebabkan kesenjangan sosial daerah sayu dengan lainnya dan akan menimbulkan konflik yang panjang. Terkait dengan pelaksanaan desentralisasi serta otonomi daerah Indonesia, digunakan dua nilai dasar yang dikembangkan dari UUD 1945. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melahirkan inovasi dan fleksibilitas. 5 Tahun 1974 ini berlandaskan dua nilai utama dalam pelaksanaan desentralisasi pemerintahannya di Indonesia, yakni Nilai Unitaris, yang menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan. Khususnya desentralisasi teritorial, dapat lebih mudah menyesuaikan diri kepada kebutuhan dan kebutuhan khusus daerah, (e) mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat, (f) dari segi psikologis, desentralisasi dapat lebih memberikan kepuasan bagi daerah-daerah karena sifatnya yang lebih langsung2. Jika merujuk pada teori model hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara teoritis menurut Clarke dan Steward, desentralisasi seperti ini termasuk The Agency Model. 105). Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat dilaksanakan. Berbeda dengan Irawan Soejipto mencoba membalah ke dalam tiga bagian, yakni menjadi: l) Desentralisasi teritorial; 2) Desentralisasi fungsional; dan 3) Desentralisasi administratif. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Penerapan desentralisasi dapat diberlakukan dalam suatu pemerintahan pada suatu negara, atau pada suatu organisasi berskala besar. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu. 18 Tahun 1965. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam Pembukaan Seminar Nasional “Konsep Desentralisasi Asimetris dalam Negara Hukum Pancasila” dan Penandatanganan Nota Kesepahaman yang diselenggarakan oleh Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar (UTU) di Meulaboh, Aceh, pada Sabtu (22/10). . sementara itu, nilai dasar desentralisasi teritorial diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi. Irfan Ridwan MaksumJadi, desentralisasi bisa disebut sebagai sesuatu yang terlepas dari pusat atau pemerintah pusat. sementara itu, nilai dasar desentralisasi teritorial diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai otonomi daerah, baik dari nilai, dimensi maupun. B. Praktik desentralisasi di Indonesia khususnya di bidang irigasi, baru menyangkut desentralisasi territorial, sedangkan desentralisasi fungsional tidak dipraktikkan. c. Yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desentralisasi teritorial mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang menerima penyerahan. Kebijakan desentralisasi telah bergulir sejak tahun 1999 dengan diterbitkannya Undang-Undang No. Nilai Unitaris. a. 28. Nilai unitaris menekankan pada pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah dalam kerangka NKRI, sedangkan nilai dasar desentralisasi teritorial menekankan pada pelaksanaan kedaulatan negara oleh pemerintah daerah. Pengertian Desentralisasi 1. com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Suhajar Diantoro menyampaikan, desentralisasi menjadi salah satu strategi dalam menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Badan otonom ini dibedakan antara desentralisasi berdasarkan teritorial (terriotriale decentralisatie) dan desentralisasi fungsional (functionale desentralisatie). Berbagai definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dikemukakan yang pada umumnya didasarkan kepada sudut pandang yang berbeda. Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti "lepas", dan "centerum " yang berarti pusat. desentralisasi sesungguhnya mengenai distribusi kekuasaan dan resources baik pada level yang berbeda dan teritorial dari suatu negara dan di antara kepentingan yang berbeda dalam hubungan mereka kepada elit yang berkuasa. Karena daerah otonom dibentuk dari dan oleh satuan pemerintah yang lebihdesentralisasi (delegasi atau privatisasi); pemerintah melakukan transfer dana dan tanggung jawab kepada pemerintah dibawahnya juga disebut desentralisasi (delegasi atau devolusi) (O’neill, 2005, p. Mengenai perbedaan antara functional and areal decentralization, Nugraha, dkk menulis bahwa: ”Desentralisasi teritorial berarti pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Sebenarnya praktek desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional dapat berjalan bersamaan dalam sebuah Negara. Pembedaan jenis desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional tidak mengubah makna secara mendasar, yakni pelimpahan wewenang. dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial . Desentralisasi fungsional (funcionale decentralisatie), yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu. Desentralisasi memiliki berbagai macam tujuan. Pemencaran penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam satuan-satuan teritorial yang lebih kecil dapat terwujud dalam bentuk satuan otonomi teritorial atau dekonsentrasi territorial. Sedangkan desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian. Nilai-nilai dasar desentralisasi teritorial: Nilai ini dihasilkan dari isi dan semangat pasal 18 UUD 1945 dan deklarasi bahwa pemerintah berkewajiban untuk memperkenalkan sistem desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang administrasi negara. Menurut Smith, maka ‘devolusi kekuasaan’ adalah substansi utama desentralisasi dan tidakDesentralisasi ketatanegaraan ini dibagi menjadi : Desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. C. Amendemen Pasal 18 UUD 1945 terkait pemerintahan daerah bahkan diperlukan, untuk menjadi basis desentralisasi fungsional, bukan sekadar desentralisasi teritorial. Dalam devolusi, pelimpahan. sentralisasi, tetapi juga dengan desentralisasi dan otonomi daerah sebagai perwujudannya. A. Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Apa Saja Nilai-Nilai dan Prinsip Otonomi Daerah Indonesia. Nilai-nilai Otonomi Daerah. Please save your changes before editing any questions. 1. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta memberikan kebebasan bagi pemerintah daerah untuk mengatur urusan internalnya sendiri. Mendorong akuntabilitas dan transparansi. Desentralisasi teritorial merupakan padanan devolusi dalam pustaka Inggeris atau desentralisasi politik dalam pustaka Amerika Serikat. A. 1, JUNI 2006: 1-7 1 DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia) Irfan Ridwan Maksum Departemen Administrasi Negara, FISIP, Universitas Indonesia, Depok 16424. Implementasi Otonomi Daerah memberiKebijakan desentralisasi otonomi daerah yang diterapkan di indoneesia saat ini masih setengah-setengah dalam artian belum sempurna. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Di mana pemerintah diwajibkan melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentralisasi di bidang ketatanegaraan. Ada berbagai jenis desentralisasi. Nilai dasar desentralisasi teritorial; Nilai ini bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desentralisasi ketatanegaraan ini dibagi menjadi : Desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. Dekonsentrasi, adalah pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada alat perlengkapan atau organnya sendiri di daerah. desentralisasi teritorial dan fungsional, desentralisasi berdasarkan permasalahan dan nilai, desentralisasi berdasarkan penyediaan jasa,. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Upaya menghapus ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah butuh waktu yang panjang. Dimensi PolitikPerkembangan desentralisasi saat itu, yang dimulai sejak tahun 1903 (vide Desentralisatie Wet 1903) di dorong oleh kebutuhan sebagai akibat mulai masuknya modal swasta dengan masuknya paham liberalism ke Hindia Belanda sejak tahun 1870 (vide Agrarische Wet 1870). Desentralisasi fungsional tidak terlahir tanpa adanya desentralisasi. Desentralisasi ini mungkin bersifat teritorial, memindahkan kekuasaan dari pusat kota ke daerah lain, dan mungkin berfungsi memindahkan pengambilan keputusan dari administrator puncak cabang pemerintahan mana pun ke pejabat tingkat yang lebih rendah. 10 Pasal 1 angka 6: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatDESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia) Irfan Ridwan Maksum Departemen Administrasi Negara, FISIP, Universitas Indonesia, Depok. desentralisasi (teritorial) dan dekonsentrasi dimana Daerah diberi hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan memperhatikan kemampuan daerah masing-masing (Marbun, 2005: 45) UU No. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Desentralisasi Kenegaraan dapat dibedakan antara lain: 1) Desentralisasi teritorial (territoriale decentralisatie), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (autonomie). Desentralisasi meningkatkan efektivitas birokrasi. Presiden Sukarno mengeluarkan UU No.